Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perda no. 7 tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian perseroan terbatas BPR Sumsel

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 13/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan kedua atas perda no. 7 tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian perseroan terbatas BPR Sumsel
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009. Perubahan meliputi perubahan nama perseroan menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan" berdasarkan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, dilakukan penambahan kegiatan usaha perseroan yaitu membuka kantor cabang dan/atau lainnya di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. Besaran penyetoran modal setiap tahunnya disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah Pemerintah Provinsi.

(-)

(-)