di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Kepala Staf Dan Anggota Staf Presiden Urusan Jalan Raya Sumatera
Juga dikenal sebagai: Keppres 153/1964 · Keppres No. 153 Tahun 1964 · Keppres Nomor 153 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1964. Tujuannya adalah untuk mengangkat secara resmi Kepala, Staf, dan Anggota Staf Presiden Urusan Jalan Raya Lintas Sumatera yang bertugas membantu menetapkan dan menyelenggarakan kebijaksanaan umum Presiden Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan, pembangunan, dan pembinaan Jalan Raya Lintas Sumatera oleh Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat beberapa menteri dan pejabat sebagai Kepala dan Anggota Staf Presiden Urusan Jalan Raya Lintas Sumatera. Staf Presiden ini bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Umum Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera, yang dipegang oleh Presiden Republik Indonesia. Tugas mereka meliputi membantu menetapkan kebijaksanaan umum, menetapkan asas-asas pokok pelaksanaan kebijaksanaan, serta menampung dan mengawasi pelaksanaan asas-asas tersebut oleh Direksi Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera. Sekretariat Staf Presiden dipimpin oleh Direktur Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera.