Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 50/2015 · Permen Ristekdikti No. 50 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 50 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, perubahan, dan pembubaran perguruan tinggi negeri (PTN) serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS) guna meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari layanan pendidikan yang tidak bermutu dan memastikan pengelolaan perguruan tinggi yang akuntabel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan PTN dan PTS, termasuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Pendirian PTN dilakukan oleh pemerintah, sedangkan PTS oleh badan penyelenggara berbadan hukum nirlaba. Peraturan ini juga mengatur syarat minimum akreditasi, jumlah dan kualifikasi dosen, serta sarana dan prasarana yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini mengatur perubahan bentuk, nama, dan lokasi perguruan tinggi, serta penggabungan dan pemecahan perguruan tinggi. Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS dilakukan jika tidak memenuhi syarat pendirian atau dikenai sanksi administratif.

1. Dalam hal lahan dan/atau prasarana untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dan huruf f angka 1 sampai dengan angka 5 belum dapat dipenuhi: a. Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan dan/atau prasarana atas nama pihak lain yang berbadan hukum berdasarkan perjanjian sewa-menyewa dengan hak opsi yang dibuat di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; b. perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada huruf a berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Dalam hal L2 Dikti belum terbentuk: a. rekomendasi oleh L2 Dikti untuk urusan PTN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal; b. rekomendasi oleh L2 Dikti untuk urusan PTS dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta; dan c. pemeriksaan dan penetapan Sanksi Administratif ringan oleh pemimpin L2 Dikti dilaksanakan oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. 3. Sanksi Administratif yang telah dikenakan kepada perguruan tinggi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan/ perubahan sanksi.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif ringan berupa peringatan tertulis. 2. Pelanggaran yang lebih serius dapat dikenai sanksi administratif sedang seperti penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah. 3. Pelanggaran berat dapat dikenai sanksi administratif berat seperti pencabutan izin Program Studi atau pembubaran PTN.