di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 50/2015 · Permen Ristekdikti No. 50 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 50 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, perubahan, dan pembubaran perguruan tinggi negeri (PTN) serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta (PTS) guna meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari layanan pendidikan yang tidak bermutu dan memastikan pengelolaan perguruan tinggi yang akuntabel.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan PTN dan PTS, termasuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Pendirian PTN dilakukan oleh pemerintah, sedangkan PTS oleh badan penyelenggara berbadan hukum nirlaba. Peraturan ini juga mengatur syarat minimum akreditasi, jumlah dan kualifikasi dosen, serta sarana dan prasarana yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini mengatur perubahan bentuk, nama, dan lokasi perguruan tinggi, serta penggabungan dan pemecahan perguruan tinggi. Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS dilakukan jika tidak memenuhi syarat pendirian atau dikenai sanksi administratif.