di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 10/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum, meningkatkan kinerja PDAM, dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan serta prinsip tata kelola perusahaan yang sehat. Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat, mewujudkan pengelolaan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, menunjang pengembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan sistem silang pelayanan air bersih, memupuk keuntungan, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan produksi dan distribusi air, serta pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).