Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2014 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 03/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 03 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2014Tanggal Penetapan:26 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku26 Juni 2014
Tanggal Penetapan26 Juni 2014
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memerlukan penetapan peraturan daerah mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah.

Tujuan dari sistem perencanaan pembangunan ini adalah untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi SKPD, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Proses penyusunan RPJP Daerah yang meliputi penyiapan rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan, dan penyusunan rancangan akhir.
  2. Proses penyusunan RPJM Daerah dan RKPD yang meliputi penyiapan rancangan awal, penyiapan rancangan kerja, musyawarah perencanaan pembangunan, dan penyusunan rancangan akhir.
  3. Tugas Kepala Bappeda dalam penyusunan rencana pembangunan, termasuk menyiapkan rancangan awal RPJP Daerah, melaksanakan Musrenbang, menyusun rancangan akhir, menelaah Renstra-SKPD dan Renja-SKPD, serta menyusun rancangan RPJM Daerah dan RKPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tahapan perencanaan pembangunan yang meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.

(-)