Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 4/2022 · Perda Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Mengatur fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi, serta klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas bangunan. Standar Teknis Bangunan Gedung: Meliputi standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya, fungsi khusus, hijau, dan negara. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Peran Masyarakat: Mengatur partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan. Sanksi Administratif: Mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung dapat diubah dengan mengajukan permohonan PBG perubahan. 2. Perubahan fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL. 3. Perubahan fungsi dan/atau Klasifikasi Bangunan Gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung yang baru. 4. Perubahan fungsi dan/atau Klasifikasi Bangunan Gedung harus diikuti dengan perubahan data fungsi dan/atau Klasifikasi Bangunan Gedung. 5. Perubahan fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam izin mendirikan Bangunan Gedung, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: e. sanksi administratif