Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 8/2009 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 765.623.421.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 777.834.593.000,- yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (12.211.172.000,-), dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Penerimaan daerah meliputi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan dana talangan. Pengeluaran daerah meliputi pengeluaran dana talangan. Keadaan darurat dan/atau mendesak yang menyebabkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dapat dilakukan mendahului Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)