Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 25/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang perencanaan dan pembangunan. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BAPERLITBANGDA) dibentuk sebagai unit teknis Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan kewenangan daerah di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah. Susunan organisasi BAPERLITBANGDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Perekonomian (dengan Sub Bidang Pertanian dan Kehutanan, Pertambangan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup serta Sub Bidang Perdagangan, Industri, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Penanaman Modal), Bidang Sosial Budaya (dengan Sub Bidang Sumberdaya Manusia dan Mental Spiritual serta Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Budaya, Kependudukan dan Tenaga Kerja), Bidang Prasarana Fisik dan Pengembangan Wilayah (dengan Sub Bidang Perhubungan dan Telekomunikasi dan Pemukiman serta Sub Bidang Pengairan dan Bina Marga), dan Kelompok Jabatan Fungsional. BAPERLITBANGDA bertugas merumuskan perencanaan, penelitian, dan pembangunan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Fungsi BAPERLITBANGDA meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan, perencanaan pembangunan perekonomian daerah, sosial budaya, dan prasarana fisik daerah, serta pengelolaan tata usaha.

(-)

(-)