Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 8/2024 · PP No. 8 Tahun 2024 · PP Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

2. Alasan Pencabutan: Untuk penyesuaian berdasarkan perubahan sistem gaji dan pensiun Pegawai Negeri Sipil.

3. Kerangka Baru: Penetapan dan pengaturan pensiun pokok yang baru sesuai dengan peraturan ini, dengan penyesuaian berdasarkan daftar yang terlampir.

4. Ketentuan Peralihan: Pensiun yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebelumnya akan disesuaikan.

5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Pensiunan wajib mengajukan penyesuaian sesuai ketentuan baru.

6. Tanggal Berlaku Pencabutan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024.

Ketentuan peralihan dan penyesuaian pensiun pokok bagi penerima yang diperoleh sebelum 1 Januari 2024, mengikuti ketentuan yang baru berdasarkan lampiran yang telah dicantumkan dalam peraturan ini.

Tidak ada ketentuan sanksi administrasi maupun pidana yang tercantum dalam Peraturan ini.