di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Juga dikenal sebagai: PP 8/2024 · PP No. 8 Tahun 2024 · PP Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
2. Alasan Pencabutan: Untuk penyesuaian berdasarkan perubahan sistem gaji dan pensiun Pegawai Negeri Sipil.
3. Kerangka Baru: Penetapan dan pengaturan pensiun pokok yang baru sesuai dengan peraturan ini, dengan penyesuaian berdasarkan daftar yang terlampir.
4. Ketentuan Peralihan: Pensiun yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebelumnya akan disesuaikan.
5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Pensiunan wajib mengajukan penyesuaian sesuai ketentuan baru.
6. Tanggal Berlaku Pencabutan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024.
Ketentuan peralihan dan penyesuaian pensiun pokok bagi penerima yang diperoleh sebelum 1 Januari 2024, mengikuti ketentuan yang baru berdasarkan lampiran yang telah dicantumkan dalam peraturan ini.
Tidak ada ketentuan sanksi administrasi maupun pidana yang tercantum dalam Peraturan ini.