Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 17/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juni 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Gelandangan dan Pengemis
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juni 2017
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi masalah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial, mencegah perkembangan pesat gelandangan dan pengemis, serta mengatasi permasalahan sosial dan ketertiban yang timbul akibat fenomena ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria gelandangan dan pengemis, termasuk gelandangan psikotik.
  2. Upaya penanggulangan yang meliputi preventif (penyuluhan, bimbingan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kesehatan dan pendidikan), responsif (penertiban, pendampingan, penampungan sementara, pengembalian ke keluarga), dan rehabilitatif (bimbingan fisik, mental, sosial, keterampilan, jaminan sosial, resosialisasi).
  3. Peran Pemerintah Daerah, dunia usaha (melalui Corporate Social Responsibility), dan masyarakat dalam penanggulangan.
  4. Larangan melakukan pergelandangan dan pengemisan, memperalat orang lain untuk tujuan tersebut, serta memberi uang/barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum yang membahayakan atau mengganggu ketertiban.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan larangan.

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan secara bertahap, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diberlakukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).