Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kebersihan Di Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 27/2001 · Perda Kota Bandung No. 27 Tahun 2001 · Perda Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2001
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kebersihan Di Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku02 Agustus 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2001
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 33/PD/1977 tentang tarif Retribusi, Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Umum berikut perubahannya.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pengelolaan kebersihan di Kota Bandung dengan tujuan mewujudkan budaya hidup bersih dan menciptakan kota yang bersih sebagai tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota dan masyarakat. Pengelolaan kebersihan meliputi pengelolaan sampah di jalan, tempat umum, fasilitas umum, lingkungan pemukiman, pasar, kegiatan usaha sosial dan komersial, taman kota, serta saluran terbuka seperti drainase jalan, anak sungai, dan sungai. Tanggung jawab pengelolaan kebersihan berada pada Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan kebersihan melalui pemeliharaan kebersihan di jalan umum dan pasar, pengaturan lokasi TPS dan TPA, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, serta pembuangan, pemusnahan, dan pemanfaatan sampah. Organisasi masyarakat melalui RT/RW menyelenggarakan pengelolaan kebersihan di lingkungan pemukiman, termasuk pemilahan, pewadahan, penyapuan, pengumpulan, dan pemindahan sampah ke TPS. Dinas/Lembaga pengelola tempat dan fasilitas umum bertanggung jawab atas kebersihan di lingkungannya masing-masing. Pemerintah Daerah mendorong pengurangan sampah dari sumbernya, pemanfaatan kembali, daur ulang, dan pengomposan sampah. Pemilik atau pemakai persil bertanggung jawab atas kebersihan di lingkungan persilnya, termasuk penyediaan wadah sampah dan pembuangan sampah pada tempat yang telah disediakan. Pengusaha industri yang menghasilkan sampah beracun dan berbahaya wajib mengolahnya terlebih dahulu sebelum membuangnya ke TPS atau TPA.

Penyelenggaraan pengelolaan kebersihan dibiayai oleh pengguna jasa pelayanan atau yang menikmati manfaat pengelolaan kebersihan, dengan pengenaan tarif jasa pelayanan kebersihan. Wajib bayar jasa pelayanan dikategorikan menjadi rumah tinggal, komersial, sosial, pedagang pasar dan pedagang tidak tetap, serta angkutan umum. Pemerintah Daerah menetapkan besaran tarif jasa pelayanan kebersihan setelah berkonsultasi dengan DPRD, dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan, kemampuan ekonomi, dan aspek keadilan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 11, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).