Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1995 · Keppres No. 29 Tahun 1995 · Keppres Nomor 29 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1995Tanggal Penetapan:19 Mei 1995
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1995
Tanggal Penetapan19 Mei 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah belum adanya pengaturan mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Oleh karena itu, diperlukan penetapan melalui Keputusan Presiden. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah bahwa PNS yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dalam jenjang Muda, Madya, Utama Pratama, dan Utama Muda dapat memperpanjang batas usia pensiunnya hingga 60 tahun. Sementara itu, PNS yang menduduki jabatan lain selain yang disebutkan, tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun umum sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Keputusan pemberhentian PNS yang menduduki jabatan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.

(-)