Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pengelolaan dan pengendalian Limbah B3 di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat seiring dengan meningkatnya pembangunan yang menghasilkan limbah B3.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengendalian Limbah B3, termasuk penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, pengawasan, penerapan sanksi administratif, dan pelaksanaan kerjasama antar daerah.
- Pengelolaan Limbah B3 yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Setiap orang/instansi yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai ketentuan.
- Jenis Limbah B3 dikategorikan berdasarkan kategori bahaya (kategori 1 dan 2) dan sumbernya (tidak spesifik, B3 habis masa berlaku, dan spesifik).
- Persyaratan penyimpanan Limbah B3, termasuk standar penyimpanan, pelabelan, dan jangka waktu penyimpanan.
- Pengumpulan Limbah B3, termasuk kewajiban menyerahkan Limbah B3 kepada pengumpul yang memiliki Persetujuan Teknis.
- Pengangkutan Limbah B3 dengan alat angkut yang sesuai dengan kategori limbah.
- Pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah B3 yang memerlukan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha.
- Larangan melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 tanpa Persetujuan Pemerintah Pusat.
- Perencanaan penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3 skala daerah.
- Pengendalian melalui Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan SLO-PLB3.
- Penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
- Penanggulangan keadaan darurat melalui Sistem Tanggap Darurat.
- Peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengendalian Limbah B3.
- Pembentukan Badan Usaha Daerah dan kerjasama kemitraan dalam pengolahan Limbah B3.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.