Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 5/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juli 2022
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pengelolaan dan pengendalian Limbah B3 di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat seiring dengan meningkatnya pembangunan yang menghasilkan limbah B3.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengendalian Limbah B3, termasuk penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, pengawasan, penerapan sanksi administratif, dan pelaksanaan kerjasama antar daerah.
  2. Pengelolaan Limbah B3 yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Setiap orang/instansi yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai ketentuan.
  3. Jenis Limbah B3 dikategorikan berdasarkan kategori bahaya (kategori 1 dan 2) dan sumbernya (tidak spesifik, B3 habis masa berlaku, dan spesifik).
  4. Persyaratan penyimpanan Limbah B3, termasuk standar penyimpanan, pelabelan, dan jangka waktu penyimpanan.
  5. Pengumpulan Limbah B3, termasuk kewajiban menyerahkan Limbah B3 kepada pengumpul yang memiliki Persetujuan Teknis.
  6. Pengangkutan Limbah B3 dengan alat angkut yang sesuai dengan kategori limbah.
  7. Pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah B3 yang memerlukan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha.
  8. Larangan melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 tanpa Persetujuan Pemerintah Pusat.
  9. Perencanaan penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3 skala daerah.
  10. Pengendalian melalui Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan SLO-PLB3.
  11. Penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  12. Penanggulangan keadaan darurat melalui Sistem Tanggap Darurat.
  13. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengendalian Limbah B3.
  14. Pembentukan Badan Usaha Daerah dan kerjasama kemitraan dalam pengolahan Limbah B3.
  15. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Izin penyimpanan Limbah B3 dan izin pengumpulan Limbah B3 yang telah dikeluarkan sebelum berlakukanya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. 2. Permohonan perpanjangan Izin penyimpanan Limbah B3 dan izin pengumpulan Limbah B3 yang telah dinyatakan lengkap persyaratan administrasi dan teknis sebelum berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Teknis dan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan dengan mengubah rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi: 1. Surat Klarifikasi Pemanggilan; 2. Teguran tertulis; 3. Paksaan pemerintah daerah; 4. Denda administratif; 5. Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau 6. Pencabutan perizinan berusaha.