Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2003Tanggal Penetapan:2 Juni 2003
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku02 Juni 2003
Tanggal Penetapan02 Juni 2003
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2001 tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor (SIPA) di Kabupaten Sukabumi. Setiap pengusaha angkutan yang berdomisili di daerah wajib memiliki SIPA dari Dinas Perhubungan atas nama Bupati. Untuk memperoleh SIPA, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Dinas dengan melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik, fotokopi buku uji, keterangan alamat kantor/pengusahaan atau garasi, dan pernyataan bersedia menyediakan garasi. SIPA berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur tentang besaran tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan tahun pembuatan, tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan secara tunai dan disetorkan ke Kas Daerah, serta biaya operasional pemungutan retribusi sebesar 10% dari hasil bruto yang dibebankan kepada APBD. Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan SIPA.

(-)

1. Barang siapa melanggar pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).