Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 8/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2024Tanggal Penetapan:30 Juli 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku30 Juli 2024
Tanggal Penetapan30 Juli 2024
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Magelang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, serta untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum melalui kesepakatan bersama.
  2. Bantuan hukum meliputi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi, dengan pengecualian terhadap perkara tindak pidana korupsi, terorisme, makar, perjudian, perceraian, izin poligami, voluntair, dan hukum perdata/tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Pemerintah Daerah.
  3. Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan hukum dan proses pengajuan permohonan.
  4. Pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta tata cara pengajuan dan penyaluran dana bantuan hukum.
  5. Pelaporan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  6. Larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.
  7. Ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar kewajiban (Pasal 11 ayat 1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatalan pemberian anggaran, dan/atau pembatalan penunjukkan sebagai pelaksana Pemberi Bantuan Hukum. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum (Pasal 37) diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.