Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENAGGULANGAN KEMISKINAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 7/2019 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2019Tanggal Penetapan:5 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAGGULANGAN KEMISKINAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku06 Maret 2019
Tanggal Penetapan05 Maret 2019
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan upaya sistematis dan terencana dalam mengurangi kemiskinan. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas, tujuan, dan sasaran penanggulangan kemiskinan.
  2. Hak dan tanggung jawab penduduk miskin, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
  3. Kriteria dan data kemiskinan sebagai dasar penggolongan keluarga miskin.
  4. Program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, pemberdayaan keluarga miskin, dan pemberdayaan usaha mikro.
  5. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang bertugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
  6. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
  7. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
  8. Sistem informasi penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial.

Peraturan ini menekankan pentingnya integrasi, sinkronisasi, dan koordinasi antar pelaku penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan layanan kebutuhan dasar dan kemandirian keluarga miskin. Strategi penanggulangan kemiskinan mencakup penyelarasan program antar Perangkat Daerah, kerjasama dengan pelaku lain, dan pengembangan program pendampingan berkelanjutan.

1. Dokumen penanggulangan kemiskinan daerah yang telah disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (6) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).