Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 1:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Penyimpanan Limbah B3, Pengumpulan Limbah B3, Penghasil Limbah B3, dan Pemohon. Penghapusan definisi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.
- **Pasal 6:** Perubahan pada ayat (2) mengenai dasar penyusunan RPPLH Daerah, yaitu RPPLH provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion.
- **Pasal 13:** Perubahan terkait dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah berdasarkan hasil KLHS. Jika daya dukung dan daya tampung terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan wajib diperbaiki, dan usaha/kegiatan yang melampaui daya dukung dan daya tampung tidak diperbolehkan lagi.
- **Pasal 34:** Perubahan terkait perizinan lain di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
- **Pasal 116:** Penghapusan ayat (2) dan ayat (3) pada pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana.