Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah

Juga dikenal sebagai: UU 10/1950 · UU No. 10 Tahun 1950 · UU Nomor 10 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1950Tanggal Penetapan:4 Juli 1950
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Propinsi Djawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1950
Tanggal Penetapan04 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintahan Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Djawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan ini meliputi penghapusan Pemerintahan Daerah Karesidenan dan pembubaran Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan. Propinsi Djawa Tengah terdiri dari daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta, dengan pusat pemerintahan di kota Semarang. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi terdiri dari 72 anggota, dan Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 anggota. Urusan rumah tangga Propinsi mencakup berbagai bidang seperti agraria, pengairan, pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Semua aset dan perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan menjadi milik Propinsi Djawa Tengah, sementara hutang-piutang menjadi tanggungan pemerintah pusat.

1. Segala milik berupa barang tetap maupun tidak tetap dan perusahaan-perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan yang dihapuskan menjadi milik Propinsi Djawa Tengah. 2. Segala hutang-piutang Pemerintahan Karesidenan menjadi tanggungan pemerintah pusat. 3. Peraturan Daerah Karesidenan berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi hingga diganti, dan tidak berlaku lagi setelah 5 tahun dari berdirinya Propinsi Djawa Tengah.

(-)