Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 4/2013 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2013Tanggal Penetapan:7 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku07 Agustus 2013
Tanggal Penetapan07 Agustus 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai PBB-P2 di Kota Jambi.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak PBB Perkotaan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak.
  3. Wilayah Pemungutan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang.
  5. Pendataan dan Penetapan Pajak.
  6. Tata Cara Pemungutan Pajak.
  7. Surat Tagihan Pajak.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan.
  9. Keberatan dan Banding.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  12. Kedaluwarsa Penagihan.
  13. Pemeriksaan.
  14. Insentif Pemungutan.
  15. Ketentuan Khusus.
  16. Penyidikan.
  17. Ketentuan Pidana.

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,11% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP mulai dari Rp. 1.000.000.000,-. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang masih terutang untuk tahun 2013 dan sebelumnya, berlaku ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang lama. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pajak Bumi dan Bangunan yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 3. Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan pada kota jambi dilaksanakan mulai masa Pajak Januari 2014.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.