di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 4/2013 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai PBB-P2 di Kota Jambi.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,11% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP mulai dari Rp. 1.000.000.000,-. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.