Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1981

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1981 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973

Juga dikenal sebagai: UU 4/1981 · UU No. 4 Tahun 1981 · UU Nomor 4 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1981Tanggal Penetapan:4 Juli 1981
Hukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1981
Tanggal Penetapan04 Juli 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980) 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3008)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973. Latar belakang penetapan undang-undang ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan perhitungan anggaran negara ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang ini mengatur penerimaan dan pengeluaran negara selama tahun anggaran 1972/1973. Penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp 713.276.660.873,44, sedangkan pengeluaran negara ditetapkan sebesar Rp 691.671.187.614,49. Sisa lebih perhitungan anggaran negara tahun 1972/1973 adalah sebesar Rp 21.605.473.258,95. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)