Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Perfilman Dan Penyiaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 11/2002 · Perda Kabupaten Mamuju No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2002Tanggal Penetapan:18 Juni 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Bidang Perfilman Dan Penyiaran
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku18 Juni 2002
Tanggal Penetapan18 Juni 2002
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mengatur tentang pengaturan dan penetapan tarif angkutan gas bumi melalui pipa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tarif yang transparan, akuntabel, wajar, kompetitif, nondiskriminatif, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip-prinsip penetapan tarif, mekanisme penetapan tarif, formula tarif, evaluasi tarif, penyesuaian tarif, dan review tarif. Prinsip-prinsip penetapan tarif meliputi transparansi, akuntabilitas, kewajaran, kompetitif, nondiskriminatif, dan keberlanjutan. Mekanisme penetapan tarif meliputi pengajuan usulan tarif oleh pemegang izin angkutan, evaluasi tarif oleh Badan Pengatur, dan penetapan tarif oleh Badan Pengatur. Formula tarif mempertimbangkan biaya operasi, biaya modal, tingkat pengembalian investasi, biaya penyusutan, biaya overhead, biaya pajak, biaya asuransi, biaya pemeliharaan, dan biaya lain-lain. Evaluasi tarif dilakukan secara berkala untuk menganalisis biaya operasi, biaya modal, tingkat pengembalian investasi, efisiensi operasional dan investasi, kualitas pelayanan, dan dampak tarif terhadap pengguna gas bumi. Penyesuaian tarif dilakukan secara berkala berdasarkan hasil evaluasi tarif, perubahan biaya operasi, biaya modal, tingkat pengembalian investasi, perubahan kondisi ekonomi dan inflasi, serta perubahan kebijakan pemerintah. Review tarif dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terdapat indikasi ketidakwajaran tarif.

1. Tarif Angkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan Tarif Angkutan Gas Bumi Melalui Pipa tersebut.

(-)