Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2004Tanggal Penetapan:29 Mei 2004
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku05 Juni 2004
Tanggal Penetapan29 Mei 2004
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang tepat, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat dalam penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang akan mengikuti pengadaan pekerjaan jasa konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi untuk memiliki IUJK dari Bupati.
  2. Klasifikasi badan usaha jasa konstruksi berdasarkan bidang pekerjaan (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Lingkungan) dan sub bidangnya.
  3. Kualifikasi badan usaha (Kecil, Menengah, Besar) berdasarkan modal bersih, serta kualifikasi IUJK (K-3, K-2, K-1, M-2, M-1, Besar) berdasarkan nilai pekerjaan yang dapat dilaksanakan.
  4. Penetapan biaya IUJK berdasarkan sub bidang dan kualifikasi.
  5. Persyaratan bagi penanggung jawab perusahaan, tenaga teknik, dan kewajiban memasang papan nama perusahaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini IUJK yang selama ini telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Peringatan tertulis diberikan untuk pelanggaran seperti tidak memiliki IUJK, tidak memasang papan nama perusahaan, atau tidak melaporkan perubahan data perusahaan. 3. Pembekuan izin diberikan jika perusahaan telah mendapat peringatan tertulis tiga kali dan tetap tidak memenuhi kewajibannya, atau jika penanggung jawab perusahaan sedang diperiksa oleh pengadilan. 4. Pencabutan izin dilaksanakan jika IUJK diperoleh dengan melanggar hukum, perusahaan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau perusahaan tidak memenuhi persyaratan minimal.