Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.08/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.08/2020 · PMK No. 60/PMK.08/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:29 Mei 2020
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan29 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam memperoleh kredit investasi dengan jaminan dan subsidi bunga dari pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta bank pemberi kredit. PDAM yang dapat menerima jaminan dan subsidi bunga harus berbentuk perusahaan umum daerah atau perseroan daerah yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. PDAM juga harus menunjukkan kinerja sehat dan menetapkan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jaminan diberikan sebesar 70% dari pokok kredit investasi yang jatuh tempo, sementara subsidi bunga diberikan untuk menutupi selisih antara suku bunga acuan dan bunga kredit investasi. Peraturan ini juga mengatur prosedur penetapan bank pemberi kredit dan konsultasi yang harus dilakukan PDAM sebelum memperoleh jaminan dan subsidi bunga.

1. Jaminan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Jaminan. 2. Tingkat bunga Kredit Investasi dalam Perjanjian Kredit yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga mengikuti tingkat bunga Kredit Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019. 3. Selisih antara tingkat bunga Kredit Investasi yang telah disalurkan dengan tingkat bunga yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 dapat diperhitungkan sejak Peraturan Presiden tersebut berlaku. 4. Kredit Investasi diperhitungkan dalam pembayaran tagihan berikutnya. 5. Dalam hal pembayaran Kredit Investasi telah lunas, dapat dilakukan pembayaran atau pengembalian terhadap selisih tingkat bunga Kredit Investasi.

1. Dalam hal terdapat tunggakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH.