di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.08/2020 · PMK No. 60/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam memperoleh kredit investasi dengan jaminan dan subsidi bunga dari pemerintah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta bank pemberi kredit. PDAM yang dapat menerima jaminan dan subsidi bunga harus berbentuk perusahaan umum daerah atau perseroan daerah yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. PDAM juga harus menunjukkan kinerja sehat dan menetapkan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jaminan diberikan sebesar 70% dari pokok kredit investasi yang jatuh tempo, sementara subsidi bunga diberikan untuk menutupi selisih antara suku bunga acuan dan bunga kredit investasi. Peraturan ini juga mengatur prosedur penetapan bank pemberi kredit dan konsultasi yang harus dilakukan PDAM sebelum memperoleh jaminan dan subsidi bunga.