Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB)

Juga dikenal sebagai: Permenkes 949/MENKES/SK/VIII/2004 · Permenkes No. 949/MENKES/SK/VIII/2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2004Tanggal Penetapan:26 Agustus 2004
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB)
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2004
Tanggal Penetapan26 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular, keracunan makanan, dan bahan berbahaya lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi KLB dengan mendeteksi ancaman dan kondisi rentan yang dapat memperbesar risiko terjadinya KLB.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini KLB. Ruang lingkup kegiatan meliputi kajian epidemiologi, peringatan kewaspadaan dini, dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap KLB. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan deteksi dini dan penyelidikan dugaan KLB, serta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan sarana kesehatan pemerintah dan masyarakat.

(-)

(-)