Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2015Tanggal Penetapan:8 Juni 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku08 Juni 2015
Tanggal Penetapan08 Juni 2015
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

  1. Melindungi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Perencanaan pengendalian dampak lingkungan hidup daerah dilaksanakan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLHK. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLHK atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.

Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerja sama dan kemitraan, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan. Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Terdapat larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, memasukkan limbah dari luar daerah, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan memberikan informasi palsu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.