Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 20/2019 · Perda Kota Bogor No. 20 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 6 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menetapkan anggaran daerah untuk tahun fiskal 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2020 setelah mendapatkan persetujuan bersama antara Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Pendapatan: Rp 2.434.344.617.189,00
    • Belanja: Rp 2.604.493.955.763,00
    • Defisit: Rp 170.149.338.574,00
  2. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Rp 345.805.535.434,00
    • Pengeluaran: Rp 175.656.196.860,00
    • Pembiayaan Neto: Rp 170.149.338.574,00
  3. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 1.083.412.298.220,00
    • Dana Perimbangan: Rp 1.054.615.992.000,00
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 296.316.326.969,00
  4. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung: Rp 1.278.245.715.100,00
    • Belanja Langsung: Rp 1.326.248.240.663,00
  5. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan: Rp 345.805.535.434,00 (termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya dan Pinjaman Daerah)
    • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 175.656.196.860,00 (termasuk Penyertaan Modal dan Pembayaran Pokok Utang)

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.

(-)

(-)