Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2017 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 8/2017 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:8 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan08 November 2017
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, serta untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan perpajakan pusat.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah penting dalam pajak daerah, objek dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk pengenaan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada objek dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta penambahan ketentuan mengenai tarif BBN-KB atas penyerahan karena warisan dan hibah. Perubahan juga mencakup kewajiban pelaporan perubahan harga jual bahan bakar oleh Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Selain itu, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk diberikan kewenangan untuk membetulkan SKPD atau SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perUndang-Undangan perpajakan daerah, memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar, mengurangkan atau membatalkan STPD, membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.

Ditambahkan pula ketentuan mengenai penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa dan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)