Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 6/2016 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 April 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 April 2016
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kemandirian Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung serta untuk menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan dan kemandirian RSUD Sijunjung serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Pemerintah Daerah, RSUD Sijunjung, dan penambahan definisi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD).
  • Perubahan Pasal 4 mengenai tugas dan fungsi RSUD Sijunjung, termasuk perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan, pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pengelolaan keuangan dan akuntansi, serta pengelolaan sistem informasi manajemen Rumah Sakit.
  • Perubahan Pasal 5 mengenai susunan organisasi RSUD Sijunjung, termasuk Direktur, Bagian Tata Usaha, Bidang Pelayanan, Bidang Penunjang, dan Bidang Keuangan.
  • Penyisipan BAB IVA mengenai Komite (Komite Medik dan Komite Keperawatan) dan BAB IVB mengenai Satuan Pengawas Internal.
  • Perubahan Pasal 8 mengenai eselonering jabatan struktural.
  • Perubahan Pasal 9 mengenai persyaratan jabatan di RSUD Sijunjung.
  • Penyisipan BAB VIIA mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.

(-)

(-)