Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 7/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2005Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2005
Tanggal Penetapan18 Oktober 2005
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi tempat khusus parkir yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial yang diubah adalah tarif retribusi tempat khusus parkir yang digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan tempat parkir. Tingkat kepadatan parkir diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat khusus parkir. Tarif retribusi yang baru adalah sebagai berikut:

  • Sepeda motor: Rp. 500,00
  • Mobil bus kecil, mobil penumpang, taksi, pick up: Rp. 1.500,00
  • Bus sedang, truck II sumbu, truck III sumbu: Rp. 3.000,00
  • Gandengan, tempelan, bus besar: Rp. 5.000,00

Selain itu, ditambahkan lokasi tempat khusus parkir di Kabupaten Rembang, meliputi Taman Kartini, Rumah Sakit Umum dr. Soetrasno Rembang, Bonang, dan Pangkalan Truk. Lokasi tempat khusus parkir tambahan baru selain yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)