Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 25/2005 · Perda Kabupaten Semarang No. 25 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2005Tanggal Penetapan:4 Januari 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku05 Januari 2005
Tanggal Penetapan04 Januari 2005
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Semarang. Latar belakang pembentukan Satpol PP adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Satpol PP merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Satpol PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat lain seperti Kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat terkait penegakan Perda dan Keputusan Kepala Daerah.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Seksi Bina Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Pengembangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

(-)

(-)