Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 6/2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juni 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juni 2014
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan. Perubahan tersebut meliputi peningkatan jumlah penyertaan modal daerah hingga tahun 2014 menjadi sebesar Rp.75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah), sehingga total penyertaan modal menjadi Rp.85.374.367.703,00 (delapan puluh lima milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga rupiah). Tahapan penambahan modal ini mencakup alokasi pada Perubahan APBD TA.2011, Tahun 2012, Tahun 2013, dan Tahun 2014, dengan rincian yang telah ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan penarikan sebagian atau seluruh penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah dalam keadaan darurat, yang akan ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)