Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2009-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 1/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2020Tanggal Penetapan:14 Januari 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2009-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku14 Januari 2020
Tanggal Penetapan14 Januari 2020
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2009-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2011 Nomor 117, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 105).

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2009-2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tujuan perubahan RPJPD adalah untuk memberikan arahan pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun rencana tahunan, serta menjadi acuan makro bagi seluruh pemangku kepentingan daerah dalam menjalankan perannya sebagai aktor pembangunan. Perubahan dilakukan pada sistematika penyusunan RPJPD, yang sebelumnya terdiri dari 5 bab (berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010) menjadi 6 bab (berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017). Perubahan sistematika ini berdampak pada substansi kajian dan isi konten dokumen, terutama terhadap analisis data-data pembangunan, penambahan permasalahan dan isu strategis daerah, serta kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah yang dijabarkan dalam RPJMD.

(-)

(-)