Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 02/2019 · Perda Kabupaten Takalar No. 02 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2019Tanggal Penetapan:26 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku26 Februari 2019
Tanggal Penetapan26 Februari 2019
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini meliputi penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Takalar untuk efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan ulang organisasi perangkat daerah dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik (good governance) dengan mengoptimalkan fungsi organisasi dan tata kerja perangkat daerah, penguatan urusan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Susunan Perangkat Daerah:
    • Dinas Daerah: Mengubah tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh beberapa Dinas Daerah, menghapus beberapa Dinas, serta menambahkan/menggabungkan urusan pemerintahan pada Dinas tertentu.
    • Badan Daerah: Mengubah tipe dan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh beberapa Badan Daerah.
    • Kecamatan: Menetapkan tipe untuk masing-masing Kecamatan di Kabupaten Takalar.
  2. Pejabat Struktural: Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
  3. Kegiatan dan Anggaran: Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016.
  4. Pengisian Jabatan: Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir Bulan Desember tahun 2016.

1. Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 3. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir Bulan Desember tahun 2016. 4. Pemangku jabatan pada Perangkat Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemangku jabatan yang dimaksud pada ayat (3a) meliputi: a. Dinas Pertanian; b. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; C. Dinas Sosial; d. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; e. Dinas Perikanan dan Kelautan; f. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; g. Dinas Pendidikan; h. Dinas Pariwisata; i. Dinas Pemuda dan Olahraga; j. Dinas Perdagangan; k. Dinas Ketahanan Pangan; l. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;

(-)