Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 9/2015 · Perda Kabupaten Alor No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Ganti Rugi Kerugian NegaraAset Milik Negara & DaerahPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum oleh bendahara, pengurus barang, PNS, atau pihak lain. Kebijakan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian daerah agar berjalan efektif dan efisien.

Peraturan ini membentuk Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas mengumpulkan, menatausahakan, menganalisis, dan mengevaluasi kasus tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. Majelis ini juga bertugas memproses dan melaksanakan eksekusi tuntutan, memberikan saran kepada Bupati terkait eksekusi, serta menyiapkan laporan periodik kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi tentang kerugian daerah dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, pengawasan atasan, pengaduan masyarakat, atau laporan pegawai.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap PNS yang mengetahui adanya dugaan kerugian daerah wajib melaporkannya kepada Kepala SKPD, yang kemudian melaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat. Inspektorat bertugas melaksanakan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dan melakukan tindakan pengamanan serta upaya pengembalian kerugian daerah. Peraturan ini juga mengatur penilaian kerugian daerah, penetapan bobot kesalahan, dan tata cara penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk upaya damai, TP/TGR biasa, TP khusus, dan pencatatan.

1. Kerugian daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila Bupati menerima laporan tentang adanya kerugian daerah dari Inspektorat dan Majelis Pertimbangan, maka dilakukan penelitian tentang kebenaran adanya kerugian daerah tersebut dan apabila terbukti, maka Bupati dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.