Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 230 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 230 Tahun 1952 tentang Penetapan Prof. Dr. Sutomo Tjokronegoro Sebagai Pegawai Negeri Tetap

Juga dikenal sebagai: Keppres 230/1952 · Keppres No. 230 Tahun 1952 · Keppres Nomor 230 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Prof. Dr. Sutomo Tjokronegoro Sebagai Pegawai Negeri Tetap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran dianggap memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri tetap sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1951. Penetapan ini berlaku terhitung mulai tanggal yang tercantum dalam daftar. Kepala Kantor Urusan Pegawai diberi wewenang untuk menetapkan jumlah iuran yang harus dibayar untuk pengesahan masa kerja sementara, dengan menyampaikan daftar riwayat pekerjaan yang disahkan. Keputusan ini juga memberikan ketentuan bahwa pembetulan atau pembatalan serta perhitungan dapat dilakukan jika terdapat kesalahan di kemudian hari.

(-)

(-)