Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa dimaksudkan sebagai acuan untuk mengatur dan mengendalikan keuangan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan mewujudkan sistem keuangan desa yang fungsional, tertib penyelenggaraan keuangan desa yang menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keuangan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Keuangan Desa:** Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
2. **Pendapatan Desa:** Bersumber dari Pendapatan Asli Desa, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, Alokasi Dana Desa, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten, hibah dan sumbangan, serta lain-lain pendapatan desa yang sah.
3. **APBDesa:** Rancangan APBDesa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama BPD, disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan, dan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. APBDesa terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Belanja Desa paling sedikit 70% digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
4. **Pengelolaan Keuangan Desa:** Dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kepala Desa menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, PTPKD, petugas pemungut penerimaan desa, menyetujui pengeluaran, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.