Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1980 tentang Pembangunan Gedung Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1980 · Keppres No. 59 Tahun 1980 · Keppres Nomor 59 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1980Tanggal Penetapan:11 Oktober 1980
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan Gedung Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1980
Tanggal Penetapan11 Oktober 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur pembangunan gedung bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Umum (PERUM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa BUMN tersebut dapat melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan dukungan biaya yang wajar dari pemerintah. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup kewajiban bagi PERJAN dan PERUM untuk menggunakan dana perusahaan sendiri atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembangunan gedung, dan melarang penggunaan dana dari pihak swasta kecuali dengan persetujuan tertulis dari Presiden. Para Menteri dan Pimpinan Lembaga Non-Departemen yang membawahi BUMN tersebut bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan ini.

  1. Apabila sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini ada perusahaan milik Negara yang berbadan hukum PERJAN dan PERUM yang telah melaksanakan pembangunan gedung kantor dan gedung lainnya dengan pembiayaan dari pihak swasta, agar mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden ini.

(-)