Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 5/2015 · Perda Kabupaten Sorong No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah, mengingat adanya degradasi dan alih fungsi lahan pertanian. Peraturan ini menetapkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan LCP2B (Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan), dengan luas yang telah ditentukan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Penetapan ini melibatkan inventarisasi data, pemaduan data spasial, koordinasi dengan instansi terkait, dan aspirasi masyarakat.

Peraturan ini mengatur optimalisasi LP2B dan LCP2B melalui intensifikasi lahan dan pembangunan infrastruktur irigasi. Pemanfaatan LP2B dan LCP2B harus menjamin pengelolaan konservasi tanah dan air. Setiap orang yang memiliki hak atas tanah tersebut berkewajiban menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan serta mencegah kerusakan irigasi.

Pengendalian LP2B dan LCP2B dilakukan melalui mekanisme perizinan, proteksi/perlindungan, dan penyuluhan. Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada petani berupa bantuan keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi, bantuan dana sertifikasi tanah, dan penghargaan.

Alih fungsi LP2B dan LCP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana. Alih fungsi untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B melalui perencanaan, pengembangan, penelitian, pengawasan, pemberdayaan petani, dan pembiayaan. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan LP2B.

LP2B yang telah dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2).

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pencabutan insentif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi lahan. 3. Petani yang melanggar Pasal 13 ayat (3) dapat dipidana paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000. 4. Pengusaha yang melanggar Pasal 13 ayat (3) dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. 5. Pengusaha yang melanggar Pasal 17 ayat (3) dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.