Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2020 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton Untuk Kemasan Pangan Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 56/2020 · Permenperin No. 56 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 56 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:3 November 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaLembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton Untuk Kemasan Pangan Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan03 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) kertas dan karton untuk kemasan pangan secara wajib. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan SNI kertas dan karton untuk kemasan pangan yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia bidang Industri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi untuk melakukan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap kertas dan karton untuk kemasan pangan sesuai dengan ketentuan SNI. LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk wajib memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan, serta wajib melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BPPI secara berkala setiap 6 (enam) bulan. Mereka juga wajib memenuhi persyaratan sebagai LSPro dan Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 8218:2015 paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI secara berkala.

(-)

1. LSPro yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sertifikasi. 2. Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan pengujian kesesuaian mutu.