Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Tingkat Pekon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2015 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2015Tanggal Penetapan:3 Juli 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Peraturan Di Tingkat Pekon
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku03 Juli 2015
Tanggal Penetapan03 Juli 2015
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Daerah ini memberikan pedoman penyusunan peraturan di desa, meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, penetapan, pengundangan, klarifikasi, dan penyebarluasan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Materi muatan Peraturan Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Perubahan APB Desa, pungutan dan/atau pembebanan masyarakat, aset Desa, Kerja Sama Desa dan organisasi Pemerintah Desa wajib dievaluasi oleh Bupati. Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan kepentingan Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa. Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Desa. Keputusan Kepala Desa bersifat konkrit, individual, dan final dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.

(-)

(-)