Peraturan Daerah ini memberikan pedoman penyusunan peraturan di desa, meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, penetapan, pengundangan, klarifikasi, dan penyebarluasan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Materi muatan Peraturan Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Perubahan APB Desa, pungutan dan/atau pembebanan masyarakat, aset Desa, Kerja Sama Desa dan organisasi Pemerintah Desa wajib dievaluasi oleh Bupati. Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan kepentingan Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa. Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Desa. Keputusan Kepala Desa bersifat konkrit, individual, dan final dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.