Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 99 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1966 tentang Pemberian Tambahan Biaya Pengobatan/Operasi kepada Bekas Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian Komsen Polisi Soemarto

Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1966 · Keppres No. 99 Tahun 1966 · Keppres Nomor 99 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Mei 1966
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tambahan Biaya Pengobatan/Operasi kepada Bekas Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian Komsen Polisi Soemarto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 50 tahun 1966

Keputusan Presiden ini memberikan tambahan biaya pengobatan/operasi sebesar US$.1000 (seribu Dolar Amerika Serikat) kepada Komisaris Jenderal Polisi Soemarto, mantan Menteri/Penasihat Presiden Urusan Kepolisian, yang sedang menjalani pengobatan di Tokyo berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1966. Menteri Keuangan diperintahkan untuk segera mentransfer dana tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.

(-)

(-)