Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Jakarta

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 3/2019 · Peraturan LAN No. 3 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:1 Maret 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaStatuta Politeknik STIA LAN Jakarta
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku01 Maret 2019
Tanggal Penetapan01 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Jakarta Nomor 22/STIA.I/HKS.02.2 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Jakarta.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Statuta Politeknik STIA LAN Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran Politeknik STIA LAN sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkualitas di bidang ilmu administrasi, mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional, dan berdaya saing tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menindaklanjuti perubahan bentuk dari sekolah tinggi ilmu administrasi menjadi politeknik, serta menyediakan dasar pengelolaan dan prosedur operasional di Politeknik STIA LAN Jakarta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Politeknik STIA LAN, termasuk kedudukan, azas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan mencakup program vokasi dan profesi, kurikulum, penerimaan mahasiswa, penilaian pendidikan, dan sistem kredit semester. Penelitian mencakup penelitian terapan, pengembangan, dan dasar. Pengabdian kepada masyarakat melibatkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  4. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  5. Gelar dan penghargaan yang diberikan oleh Politeknik STIA LAN.
  6. Sistem pengelolaan Politeknik STIA LAN, termasuk visi dan misi, susunan organisasi (unsur pimpinan, senat, unsur pelaksana akademik dan administrasi, unsur pendukung, unit pelaksana teknis, satuan pengawas internal, dan dewan penyantun), fungsi, tugas, wewenang, tanggung jawab, pengangkatan, dan pemberhentian.
  7. Dosen dan tenaga kependidikan, termasuk jenis, hak, kewajiban, dan pengembangan karier.
  8. Mahasiswa dan alumni, termasuk hak, kewajiban, organisasi kemahasiswaan, dan kegiatan kemahasiswaan.
  9. Pendanaan dan kekayaan Politeknik STIA LAN.
  10. Kerja sama dengan pihak lain.
  11. Produk hukum yang berlaku di Politeknik STIA LAN.

1. Ketua dan Pembantu Ketua STIA LAN yang sedang menjabat sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, memperoleh hak keuangan dan fasilitas sama dengan Direktur dan Wakil Direktur Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (3) sampai dengan ditetapkannya Direktur dan Wakil Direktur Poltek STIA LAN berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)