Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Solok 5/2021 · Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2022
LokasiPemerintah Kota Solok
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanSolok

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok untuk Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 533.758.440.371,00, belanja daerah sebesar Rp. 733.539.108.640,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 199.780.668.269,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 201.864.001.569,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.083.333.300,00.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan, dan aset tetap lainnya. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Walikota, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)