Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Airlangga di Surabaya guna memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan hasrat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Kebijakan ini melibatkan pemisahan Fakultas Kedokteran dan Lembaga Kedokteran Gigi dari Universitet Indonesia, serta Cabang Bagian Hukum dari Universitit Negeri Gajah Mada. Universitas Airlangga akan terdiri dari Fakultas Kedokteran, Lembaga Kedokteran Gigi, Fakultas Hukum, Sosial dan Politik, Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Malang, dan Fakultas Ekonomi. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan diberi wewenang untuk mengatur organisasi dan pengembangan universitas ini.