di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1967 tentang Pengembalian Wewenang Bimbingan Dan Pengawasan Terhadap Kegiatan Operasionil Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Pada Menteri Pertambangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 193/1967 · Keppres No. 193 Tahun 1967 · Keppres Nomor 193 Tahun 1967
Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 1967.
Ya. Keputusan ini merupakan penetapan baru mengenai garis hubungan dan tanggung jawab Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setelah perubahan struktur kabinet. Secara substantif, peraturan ini menetapkan kembali posisi organisasi dan hubungan kerja Direktur Jenderal dengan Menteri Pertambangan.
Keputusan ini secara fungsional menggantikan ketentuan yang sebelumnya mengatur bimbingan dan pengawasan terhadap Direktur (Direktur Minyak dan Gas Bumi) yang diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet No. 26/KEP/1/1967. Mengingat penghapusan Presidium Kabinet dan jabatan Menteri Utama sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden R.I. No. 171 tahun 1967, Keputusan Presiden ini menetapkan garis hubungan yang baru antara Direktur Jenderal dan Menteri Pertambangan.
Secara tidak langsung, keputusan ini mengubah pengaturan yang timbul dari susunan kabinet lama (Presidium Kabinet dan Menteri Utama) dengan memindahkan bimbingan dan pengawasan dari Presidium Kabinet/Menteri Utama menjadi tanggung jawab Menteri Pertambangan. Perubahan ini didasarkan pada penghapusan lembaga/jabatan sebelumnya melalui Keppres No. 171/1967.
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada hari ditetapkan (Pasal 2). Tanggal penetapan tercantum 10 Oktober 1967. Dengan demikian, secara formal ketentuan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi