Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2024 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda

Juga dikenal sebagai: PERPRES 116/2024 · PERPRES No. 116 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Wilayah Kedaulatan NegaraPertanahan & Penataan RuangTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda bertujuan untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut yang meliputi wilayah perairan dan yurisdiksi di Laut Banda. Peraturan ini mengatur penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dengan rencana tata ruang, penetapan Pola Ruang Laut untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi, serta pengendalian pemanfaatan ruang laut. Kebijakan ini juga mencakup pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana laut, pengembangan Kawasan Konservasi, dan pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kebijakan untuk pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi, pelindungan alur migrasi biota laut, dan pengembangan kawasan laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku dan harus menyesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali.

1. Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.