di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Djiwa Soei Atas Penggunaan Trayek Angkutan
Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1957 · Keppres No. 116 Tahun 1957 · Keppres Nomor 116 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 116 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menolak banding yang diajukan oleh Djwa Soei Djing, pemilik Perusahaan Truck "MANSEN", terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute tertentu. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan daftar muatan yang tidak memenuhi rumus yang telah ditentukan. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya yang menolak sebagian permohonan tersebut. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Dewan Menteri dan didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang Lalu Lintas Jalan.