di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2025 · Permenhub No. 5 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Perhubungan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Peraturan ini membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenhub yang terdiri dari Pusat JDIH dan Anggota JDIH. Pusat JDIH bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum serta membina dan mengembangkan Anggota JDIH. Anggota JDIH mendukung pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di unit kerja masing-masing. Pengelolaan dilakukan melalui aplikasi JDIH Kemenhub dan arsip manual, dengan integrasi laman JDIH Kemenhub ke laman Kementerian dan Pusat JDIHN.