Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2025 · Permenhub No. 5 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:26 Februari 2025
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan26 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2000 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Perhubungan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Peraturan ini membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenhub yang terdiri dari Pusat JDIH dan Anggota JDIH. Pusat JDIH bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum serta membina dan mengembangkan Anggota JDIH. Anggota JDIH mendukung pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di unit kerja masing-masing. Pengelolaan dilakukan melalui aplikasi JDIH Kemenhub dan arsip manual, dengan integrasi laman JDIH Kemenhub ke laman Kementerian dan Pusat JDIHN.

(-)

(-)