Surat Edaran ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Dinitrogen Monoksida (N2O) yang dapat menimbulkan dampak kesehatan serius bahkan kematian. Tujuannya adalah memberikan penjelasan mengenai ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran BTP Dinitrogen Monoksida (N2O) kepada pelaku usaha, serta menjadi acuan bagi petugas pengawas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketentuan substantif meliputi kewajiban setiap sediaan BTP Dinitrogen Monoksida (N2O) yang diproduksi atau diimpor untuk memiliki izin edar. Produk ini hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat bersih maksimal 10 gram per unit, yang dapat dikemas secara individual atau dalam kemasan sekunder. Label produk wajib mencantumkan informasi rinci seperti nama produk, berat bersih, nama dan alamat produsen/importir, tanggal produksi, keterangan kedaluwarsa, serta klasifikasi BTP.
Produsen, termasuk pengemas ulang, wajib memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB). Importir wajib memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran. Importasi harus mematuhi peraturan yang berlaku, dan BTP Dinitrogen Monoksida (N2O) harus memenuhi spesifikasi Kodeks Makanan Indonesia. Pelaku usaha berkewajiban menginformasikan kepada konsumen bahwa BTP ini hanya untuk keperluan pengolahan pangan. Laporan produksi, importasi, dan peredaran harus disampaikan kepada Kepala BPOM setiap enam bulan.