Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dengan tujuan mewujudkan bangunan yang fungsional, tertib, dan memiliki kepastian hukum. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni serta lingkungannya, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), serta penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran). Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penerbitan IMB dan SLF, pengawasan, dan penegakan hukum. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki IMB dan SLF, memelihara bangunan, serta mematuhi persyaratan teknis. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan, serta pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis.